Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dal mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/ Satuan Kerja Politeknik ATI Makassar;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melaku kan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta dan memperoleh informasi dari unit keda/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  7. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  8. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  9. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.